Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
Kamis, 23 November 2023 – 19:58 WIB
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas dia. (dil/jpnn)