Polda: Perbaiki Keamanan Parkir Bandara
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:35 WIB
"Banyak keputusan-keputusan dari pengadilan dalam kasus semacam ini yang mengharuskan operator melakukan penggantian," beber Sudaryatmo. Salah satu kasus kehilangan di tempat parkir yang berbuah ganti rugi pernah terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, kasus kehilangan terjadi di daerah Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Korban kehilangan mengajukan gugatan kepada operator agar ada ganti rugi material dan imaterial. Gugatan tersebut menggunakan pijakan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan pasal 4 undang-undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung memutuskan Secure Parking sebagai operator parkir memberikan ganti rugi kepada korban.
Menurut Sudaryatmo, kehilangan akibat kelalaian operator parkir jelas-jelas telah melanggar hak konsumen. "Konsumen mau membayar parkir demi mendapatkan rasa aman. Artinya, kehilangan akibat kelalaian operator adalah bentuk pelanggaran hak mendapatkan rasa aman bagi konsumen," beber Sudaryatmo.