Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB
“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)
“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News