Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
“Bibit lobster ini dibawa dari Provinsi Lampung, rencananya akan kirim ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan di Inhil. Jika dihitung nilai ekonominya mencapai enam pulu satu miliar lebih,” beber Kombes Teguh.
Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan, dan gelar perkara, MR dan SM ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kombes Teguh menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal bahwa selain memberikan pelayanan yang humanis dan menjaga kemananan masyarakat, fungsi reserse pada kepolisian harus tetap berjalan.
Agar ancaman kejahatan yang dapat merugikan masyarakat bahkan negara dapat diminimalisir sekecil mungkin.
“Pengungkapan kejahayan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya ini menandakan Polri, khususnya Polda Riau terus berupaya menjaga ekosistem kita dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)