Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono juga menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, semua tersangka baru satu kali menjadi kurir ini. Mereka, kata Hariono, diupah dengan jumlah uang yang beragam.
"Pengakuan mereka baru sekali semua. Barang yang dikirim ke Medan ini dapat upah Rp10 juta. Sementara yang suami istri, dibayar dengan 1 kilogram sabu. Sedangkan sabu tujuan Pekanbaru, diupah Rp600 ribu," ujarnya.
Dia mengaku, selama ini yang banyak ditangkap adalah kurir. Namun ada beberapa kasus yang berhasil menangkap bandarnya. "Kenapa yang kita tangkap kurir, karena memang jaringan kami terputus. Kurir ini tidak kenal dengan si pengirim dan penerimanya. Kami sudah lacak melalui handphone, tapi sudah mati," katanya.
Saat ini, kelima tersangka mendekam di tahanan Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal yakni, hukuman mati," ujar Hariono.(dal)