Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp 45,75 miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, dua jenis barang haram ini diamankan dari lima orang tersangka, pada dua kasus yang berbeda.
Kedua kasus ini sama-sama diungkap pada Rabu (1/8) di Jalan Lintas Dumai-Pakning. Tepatnya depan pos polisi.
“Sebanyak 33 kg sabu senilai Rp 33 miliar dan 42.000 butir ekstasi senilai Rp 12,75 miliar. Kalau beredar, ini bisa digunakan orang satu kecamatan ini," kata Nandang.
Selain menyita narkoba, polisi turut menyita dua unit mobil. Sebelum ditangkap kata Nandang, narkoba tersebut terlebih dahulu masuk dari salah satu pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kuat dugaan barang haram itu dikirim dari Malaysia.
Sedianya, narkoba yang terdiri dari 33 paket dengan bungkus teh bertulisan Cina warna hijau dan kuning serta 42.500 ekstasi itu akan dibawa ke Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara. Namun, polisi berhasil melacak upaya tersebut sebelum berhasil ditangkap di wilayah Dumai.
Dia menuturkan dari lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Mereka masing-masing berinisial SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) dari Sumatera Utara.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan menjelaskan, pihaknya memerlukan waktu lebih dari sepekan lamanya untuk memetakan jaringan tersebut sebelum berhasil diungkap kepolisian.