Polda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine, Pertama di Indonesia, Ini Fungsinya
Saat ini aplikasi Polri Sirin dapat diunduh di playstore atau dapat diakses melalui website resmi http://www.polrisirine.id.
Proses pendaftarannya juga sangat mudah, pelapor cukup mengisi google form yang tersedia dan mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP.
Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, pilih kab/kota, pilih kecamatan, pilih desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta mengupload foto kejadian (maksimal 3 foto).
"Saat ini sebagai pilot project, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional," lanjut Erik.
Erik menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, tidak ada lagi masyrakat yang kesulitan mendapat informasi, dan perkembangan kasus yang mereka laporkan.
Erik berharap dengan aplikasi ini kepercayaan masyarakat kepada Polri, akan terus bertambah.
“Tidak perlu lagi memantau perkembangan laporan harus ke kantor polisi atau kepada penyidik. Cukup pantau dari aplikasi, dan masyarakat bisa melaporkan jika laporannya tidak berproses, kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(mcr36/jpnn)