Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar

Rabu, 03 April 2024 – 15:00 WIB
Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma nomor 4 tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan ini.

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eko Ruswidyanto sah secara hukum," kata Nasriadi.

Dia menegaskan bahwa pihaknya Ini merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Riau bekerja secara profesional dalam menangani kasus Tipikor di Riau.

“Ini adalah upaya serius saya sebagai Dirkrimsus memberantas tindak pidana korupsi di tanah melayu lancang kuning ini,” tegas Nasriadi.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan dua orang mantan pegawai berinisial Eko merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, dan DS sebagai penyelia pemasaran.

Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi penyaluran KUR dengan kerugian negara Rp 46,6 Miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News