Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.
Tersangka yang mengajukan praperadilan itu bernama Eko Ruswidyanto.
Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Hari ini, praperadilan yang diajukan Eko sudah diputuskan.
Hakim yang memimpin sidang praperadilan Eko bernama Jimmy Maruli dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eko sah secara hukum.
"Menolak permohonan gugatan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Jimmy di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/4).
Eko diduga melakukan korupsi dalam penyaluran KUR kepada debitur perorangan di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet (OBO) Bengkalis, pada periode 2020-2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Eko sebagai tersangka korupsi.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum," ujar Hakim Jimmy.