Polda Riau Segel Kantor Abu Tours di Pekanbaru
Menurut Jhon, sudah ada sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa. Sembilan di antaranya adalah korban, dan empat lagi dari karyawan Abu Tours.
Nantinya kata Jhon, seluruh berkas keterangan saksi juga akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan mereka.
131 korban ini kata Jhon, semestinya berangkat bulan Januari, Februari dan Maret 2018. Namun, mereka gagal berangkat umrah. Polda Riau masih menelusuri adanya korban lain. Termasuk menelusuri aset Abu Tours di Riau.
Kantor Abu Tours sendiri sudah tutup sejak Februari 2018 lalu. Jhon mengatakan, jamaah terakhir yang diberangkatkan oleh Abu Tours pada Desember 2017 silam.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.
Dari keterangan tersangka, tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.
Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(dal)