Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Riau Selamatkan 340.656 Jiwa, Irjen Iqbal: Bandar, Pengedar, Kami Sapu Bersih

Kamis, 29 Agustus 2024 – 19:29 WIB
Polda Riau Selamatkan 340.656 Jiwa, Irjen Iqbal: Bandar, Pengedar, Kami Sapu Bersih - JPNN.COM
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis 29 Agustus 2024. Foto: Bidhumas Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Dalam operasi ini polisi menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi.

"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini bernilai Rp34,8 miliar," katanya.

Manang menambahkan, pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa karena barang haram tersebut gagal beredar. Salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," kata Manang.

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," tuturnya. (mcr36/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA