Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN

Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:10 WIB
Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN - JPNN.COM
Tampak oknum pengacara berinisial R yang ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

R melakukan pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh kepada Rahmat Hidayat selaku Mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaaan (Kupedes) 2019-Maret 2020, dengan tidak memedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.

Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka R ini menerima subsidi bunga yang tidak tepat sasaran, sehingga turut berkontribusi pada kerugian negara,” ungkap Anom.

Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 542,9 juta.

Selain R, turut disita barang bukti yang disita meliputi dokumen terkait pengajuan kredit, laporan hasil pemeriksaan tim audit, serta dokumen keuangan lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Polda Riau kini tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). (mcr36/jpnn)


Pengacara berinisial R ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close