Polda Riau Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi BRK
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), di Bank Riau Kepri Capem Syariah Duri.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Kombes Teguh Widodo mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga Sprindik baru.
“Iya benar. SPDP nya juga sudah kami kirim ke Kejati Riau,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com, Kamis (16/3).
Kombes Teguh menerangkan bahwa penyidikan adalah pengembangan tersangka Mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri berinisial END, yang sudah ditangkap Kompol Teddy Adian bersama anak buahnya pada 19 Januari 2023 lalu.
“Ini pengembangan tersangka END yang sebelumnya sudah ditahan,” pungkasnya.
END ditangkap karena diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri.
END yang saat itu bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil Murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.