Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih

Jumat, 09 Juni 2023 – 20:00 WIB
Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih - JPNN.COM
Tampak salah satu bus yang disita oleb Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dari pengusutan TPPU kasus investasi Cimory dan Kenzler. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menyita sejumlah aset yang diperoleh dari kejahatan penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan dalam kasus ini sudah ditangkap ersangka yang berinisial MA (34).

Kemudian Tim Subdit II Perbankan Krimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian itu langsung melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil investasi bodong yang dilakukan oleh MA.

"Iya benar. Sedang dilakukan pengembangan terkait TPPU nya,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Jumat (9/6).

Dari pengembangan yang dilakukan Tim Subdit II sudah menyita beberapa aset yang dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan Sosis Kenzler.

Sebelumnya Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500.

"Perbuatan tersangka MA menimbulkan kerugian korban dari hasil tindak pidana tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan," lanjut Kombes Teguh.

MA merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Polda Riau menyita sejumlah aset hasil penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News