Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
Jumat, 09 Juni 2023 – 20:00 WIB
Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr36/jpnn)