Polda Sikat 3 Pelaku Penipuan Penjualan Tabung Oksigen
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Kedua korban itu ialah IB dari Jakarta Utara, yang membeli sebuah tabung oksigen, dan IP dari Jakarta Utara, yang membeli sembilan tabung oksigen.
Polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Polisi melakukan patroli siber, hingga akhirnya menangkap pelaku di Sulsel.
"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung menjemput dan membawa (para pelaku) ke sini (Jakarta)," tutur Yusri.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara, kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!