Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Sabtu, 21 Desember 2013 – 08:14 WIB
Seperti diberitakan, Polda Jatim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam pemberian dana japung ke anggota dewan. Penyidik menjeratnya dengan beberapa pasal. Antara lain, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dan suap.
Bambang menjadi tersangka menyusul empat koleganya yang sedang dan telah menjalani masa hukuman. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Poerwito.(eko/c7/nw)