Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sudah Kantongi Banyak Bukti Keterlibatan Jessica

Sabtu, 30 Januari 2016 – 14:51 WIB
Polda Sudah Kantongi Banyak Bukti Keterlibatan Jessica - JPNN.COM
Jessica. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan menjerat Jessica Kumala Wongso dengan pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," kata Krihna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (30/1).

Krishna ‎menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti, alat bukti, petunjuk ahli, disertai keterangan saksi untuk menguatkan pasal tersebut.

Dia meyakini, bukti-bukti tersebut bisa menunjukkan bahwa Jessica memang pembunuh Mirna. "Semua bukti sudah kami kumpulkan. Kekurangan-kekurangan bukti selama ini, sudah kami tingkatkan. Insya Allah tunggu di persidangan," ucapnya.

Saat ini, Jessica berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.

Penyidik masih menunggu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto untuk membuka langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, ‎apabila Yudi berhalangan hadir, maka negara akan menyediakan pengacara.

‎"Tapi kalau ada kami tunggu hari ini untuk dibuka BAP," pungkas Krishna.‎ (mg4/boy/jpnn)

 

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan menjerat Jessica Kumala Wongso dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News