Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
Beberapa tersangka diduga memalsukan dokumen dan melanggar ketentuan pemberian kredit, seperti melampaui batas wilayah kerja cabang dan menyalahgunakan kredit untuk keperluan di luar tujuan yang diajukan.
Penyalahgunaan fasilitas kredit ini melibatkan Bank BPD dan bank BUMN, dengan total kerugian negara yang signifikan.
"Barang bukti yang telah disita meliputi 350 dokumen, sejumlah kendaraan, forklift, telepon seluler, laptop, dan uang tunai sekitar Rp 2,3 miliar," ungkap Irjen Yudhiawan.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: