Polda Sumbar Dapat Tangkapan Besar
jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 5 kg sabu-sabu dari kamar 712 Hotel Amaris Jalan Sudirman Padang, Sumbar, Jumat (1/6) sekitar pukul 01.00 malam.
Sabu yang diperkirakan senilai Rp 8 miliar tersebut dibawa seorang warga Cirebon, berinisial CRT, 27.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diketahui masih bersatus mahasiwa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang Banten dan berprofesi sebagai penyiar radio di Kota Serang.
Dalam ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal disebutkan sabu yang didapati dibungkus menggunakan kemasan kripik singkong dan disimpan dalam dua koper.
Sabu itu berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui Riau.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sejauh ini, sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia. Dia datang dari Riau melalui jalur darat untuk transit di Kota Padang. Selanjutnya akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat di BIM," ungkap Kapolda Sumbar.
Kurir narkoba ini merupakan warga Kompleks PCI, Blok D.39 No 09 RT 04 RW 05 Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Banten.
“Ini merupakan tangkapan besar yang pernah dilakukan Polda Sumbar,” ujar Kapolda.