Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan
Sebelumnya, Juisman memolisikan Sirohiman dan Firmansyah terkait pencurian buah kelapa sawit di areal PT Andira Agro TBK.
Menurut Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam.
Kemudian setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel," kata Pirli.
Pirliyanto mengeklaim lahan tersebut merupakan milik kedua kliennya."Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan)," tegas Pirli.
Dia menyebut sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan penyekapan itu di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.
Pirli menilai upaya penahanan semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, proses sesuai hukum," ujar Pirli. (mcr35/jpnn)