Polda Sumsel Bekuk 5 Anggota Komplotan Curanmor, Semuanya Residivis
Sabtu, 12 Agustus 2023 – 16:57 WIB
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menggamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang sebagian besar jenis matic, motor sport Yamaha R-15, dan Yamaha N-Max.
Kini, para tersangka itu dikenai Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Anwar.(mcr35/jpnn.com)