Polda Sumsel Buru 2 DPO Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi, Mereka Ternyata
jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes M Anwar Reksowidjojo memastikan jajarannya terus memburu dua tersangka yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan mesin Anjungan Langsung Tunai (ATM) jaringan lintas provinsi.
Dia menjelaskan personelnya di Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah mengantongi identitas kedua tersangka DPO tersebut setelah sebelumnya menangkap tiga pelaku lainnya.
"Kami terus lakukan pemburuan untuk dua DPO itu yang berinisial MK dan GT," kata Kombes Anwar di Palembang, Rabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan aksi pembobolan mesin ATM yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Selatan tersebut dilakukan lima tersangka.
"Mohon dukungannya supaya DPO segera tertangkap," kata dia.
Tersangka MK dan GT merupakan otak dalam aksi pembobolan mesin ATM itu.
Menurut dia, ketiga tersangka yang telah ditangkap itu, yakni Maryadi (32), Arwansyah (32), dan Imron (46) semuanya warga asal Desa Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semawung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ketiganya ditangkap Unit 1 Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8) malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Sumsel di Palembang.