Polda Sumsel Menangkap 9 Tersangka Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin
"Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa Polda Sumsel juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batu bara di perusahaan milik PTBA dan PT Manambang di Muara Enim.
"Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya, mereka (pelaku) melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," jelasnya.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, batu bara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa Lampung dan Cilegon, Banten.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan yang diamankan dititipkan ke perusahaan semen Baturaja.
"Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar," pungaks Kombes Agung. (mcr35/jpnn)