Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di Banyuasin
"Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” dia menjelaskan.
Kasus itu terbongkar setelah korban yang curiga mengecek langsung ke kantor BPN Banyuasin.
"Korban yang curiga melihat tahun tertera di sertifikat tertulis 2020 seharusnya 2022 lantas mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin," ungkap Anwar.
Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, benar saja sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu.
"Korbannya banyak, ada puluhan warga. Mereka kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel," imbuh dia.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 19 lembar SHM palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta perlengkapan percetakan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)