Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:44 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!