Polda Sumut Memusnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Madina
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan dua hektare ladang ganja siap panen di Kabupaten Madina.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2).
"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter kami musnahkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).
Menurut Hadi, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka S.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka S berupa satu karung ganja seberat 4.000 gram.
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina," ucapnya.
Hadi menjelaskan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama 6 jam. Perinciannya, satu jam menggunakan mobil dan lima jam jalan kaki.
"Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika," kata Kombes Hadi Wahyudi.