Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan

Selasa, 22 Mei 2018 – 20:25 WIB
Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan - JPNN.COM
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang meladeni wawancara wartawan sebelum dijebloskan ke Rutan KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati pada 2013 lalu.

Dalam kasus ini, terlapor diduga menggelapkan dana sebesar Rp 3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus itu dilaporkan korban bernama Efendi Marpaung dengan nomor LP/555/V/2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.

Dari keterangan pelapor, Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mendaftar.

Dari para calon, Raja Bonaran memerintahkan mengutip uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta. Uang itu sebagai ‘pelicin’ untuk lulus sebagai PNS.

“Ya, benar ada laporan tersebut di Polda. Korbannya lebih dari 1 (satu) orang. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Tatan, Sabtu (19/5).

Tatan menjelaskan, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Kata Tatan, penetapan status tersangka karena unsur-unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi dari saksi hingga barang bukti.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku. Kemudian, uang tersebut dinikmati olehnya dan kroni-kroninya.

Raja Bonaran memerintahkan mengutip uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta. Uang itu sebagai ‘pelicin’ untuk lulus sebagai PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News