Polda Terus Lanjutkan Kasus Risma
Mantan Kapolres Magetan itu juga mengungkapkan, pihak penyidik sudah datang langsung ke Kebun Binatang Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan pihak pelapor. Sebab, pihak pelapor membantah adanya dugaan korupsi dalam aktivitas pertukaran satwa. Aktivitas tersebut dilakukan pihak Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan Kebun Binatang Pematang Siantar.
Awi mengungkapkan, setelah melengkapi poin dari pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polda Jatim akan melakukan gelar perkara. "Dalam waktu dekat kami melakukan itu," ucapnya.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut cukup bukti atau tidak seperti yang dituduhkan pelapor tentang pencemaran nama baik.
Sebagaimana diberitakan, Rahmat Shah dan Tony Sumampau melaporkan Risma dan Singky Suwaji ke Polda Jatim. Mereka dituding telah mengeluarkan pernyataan di media massa yang membuat nama kedua pelapor tercemar.
Selain laporan pidana, mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. (dor/c10/ib)