Polemik Mantan Koruptor Nyaleg: Percayakan Pada Parpol
Pangi sebenarnya mendukung itikad baik KPU menyaring orang-orang baik sebelum disajikan ke masyarakat melalui peraturan PKPU.
Pangi menegaskan bahwa melamar pekerjaan saja butuh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Bagaimana ceritanya melamar ke partai tertentu tidak ada? Parpol harus bertanggung jawab menyiapkan dan menyajikan menu yang baik yaitu wakil rakyat yang tak mengkhianati konstitusi. Artinya yang tidak pernah jadi koruptor," katanya.
Di sisi lain, Pangi menilai biarkan saja pengadilan yang mencabut hak politik mereka. Misalnya ketika dicabut hak politiknya seumur hidup maka selama itu tidak punya hak memilih dan dipilih.
Pangi menilai pasal 240 ayat 1 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan napi kasus korupsi nyaleg.
Pasal itu menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri, selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
"Persepsi awam kita bahwa peraturan PKPU yang melarang mantan napi berhadapan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu tadi UU pemilu tidak melarang, sehingga ada yang punya kesimpulan dan pertanyaan menarik yaitu apakah peraturan PKPU bertentangan dengan pasal 2.40 ayat 1 huruf g," katanya.
Dia menegaskan PKPU yang dibuat KPU harus punya korelasi linear dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu.