Polemik Pinjaman Rp 1,2 Triliun, Ancol Membantah, Prasetio Ancam Lapor ke Bareskrim
Dia menjelaskan proses pengajuan pinjaman hingga kesepakatan pencairan kredit dilakukan jauh sebelum Pemprov DKI menetapkan Ancol sebagai lokasi sirkuit Formula E.
"Proses bernegosiasi, approval dari Bank DKI, ini sudah jauh hari dari pengumuman Formula E. Kami sudah dari awal tahun bernegosiasi, kebetulan tanda tangannya di akhir Desember,” ungkapnya.
Menurut dia, yang mendadak justru pengumuman dari Formula E yang menetapkan Ancol sebagai lokasi balap mobil listrik itu.
Sahir mengungkapkan alokasi pinjaman sebesar Rp 334 miliar digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana berupa revitalisasi sejumlah wahana di Ancol.
Kemudian, biaya sarana infrastruktur Formula E merupakan tanggung jawab PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara.
Dalam penggunaan sirkuit, Jakpro pun menyewa lahan di Ancol dengan sistem business-to-business (B2B).
"Dana untuk Formula E dilakukan Jakarta Propertindo. Kami hanya lahan dan sistemnya B2B, Jakpro akan menyewa kepada kami. Kemudian, ada mekanisme bagi hasil dari tiket," ucap Sahir. (mcr4/jpnn)