Polemik Rektor ITS Merembet ke DPR
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:27 WIB
Selain itu, Tri mengaku juga heran atas keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) No 24 tahun 2010 tentang Tatacara Pemilihan Rektor. Menurut Tri, di dalam Permendiknas tersebut sudah sangat jelas jika ada campur tangan Mendiknas dalam pemilihan rektor . Ia menilai tidak etis dan patut dipertanyakan.
Di samping itu, Anggota Komisi X DPR Tubagus Dedy Gumelar juga turut berkomentar bahwa pemilihan rektor sudah tidak demokratis lagi karena ada campur tangan pemerintah. "Seharusnya pemerintah segera mengkaji ulang Permendiknas tersebut," imbuhnya.
Dedy yang akrab disapa Mi’ing tersebut mengatakan, Komisi X DPR mempertanyakan mengapa sampai ada kuota mendiknas sebesar 35 persen tersebut. Padahal, sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan Presiden. Diketahui, di dalam Permendiknas menyebutkan bahwa ada pembagian dua suara, yakni 65 persen suara ditentukan oleh civitas akademik dan 35 persen diberikan ke mendiknas.(cha/jpnn)