Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Sebelumnya, wacana penempatan Perwira TNI aktif diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat hadir dalam rapimnas TNI – Polri di Istana Kepresidenan Rabu lalu (30/1). Usulan tersebut disampaikan di sela-sela rencana presiden merevisi UU TNI guna menaikkan usia pensiun bintara dan tamtama TNI. Kebetulan, momennya juga bersamaan dengan pembuatan perpres restrukturisasi organisasi TNI.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengembalikan peran TNI ke ranah sipil. Menurut dia, yang akan diubah dalam revisi UU TNI hanya terkait perubahan usia.
”UU yang perlu diubah nanti sepertinya dalam petunjuk Presiden saat rapim bahwa usia TNI nanti tamtama bintara dari 55 menjadi 58,” ujarnya.
Sementara untuk perpres, mantan panglima TNI itu juga menegaskan tidak akan ada klausul tersebut. Dia menegaskan, sesuai doktrin yang sudah dilakukan selama ini, fungsi sosial politik TNI sudah dipisahkan.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika berdiskusi dengan awak media di Balai Media TNI Rabu (6/2).
Dengan tegas Sisriadi menuturkan, instansinya sama sekali tidak punya niatan mengembalikan dwifungsi prajurit TNI. ”Jadi, itu apa yang disampaikan panglima tidak akan kembali ke sana,” imbuhnya.
Perwira tinggi TNI AD dengan dua bintang di pundak itu pun menyampaikan, penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga lain tidak sembarangan. Malah pihaknya sangat selektif.
Sebab, TNI juga butuh perwira untuk menduduki sejumlah posisi di tubuh organisasi mereka. ”Justru nanti kami bingung. Nggak ada lagi perwira kami yang bisa perang. Padahal fungsi utama kami itu,” imbuhnya.