Polemik Sumber Gaji PPPK dari Honorer K2, nih Respons Bu Ani
jpnn.com, JAKARTA - Skema penggajian calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang akan dibebankan ke pemerintah daerah ternyata belum final. Kementerian Keuangan sampai saat ini masih mempelajarinya.
"Nanti saya lihat detalnya karena kan ada beberapa isu dan implikasinya ke APBD. Nanti saya lihat detailnya dulu ya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjawab JPNN di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK.
"Honorer K2 itu kan paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi," kata Syafruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1).
Terkait tanggung jawab penggajian ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pengangkatan honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Karolin meminta pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi tidak melepas tanggung jawabnya dan tetap komitmen untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS maupun PPPK, termasuk soal penggajiannya. Jangan mau mengangkat honorer menjadi PPPK, namun soal gajinya dibebankan ke pemda.
“Pengangkatan Honorer K2 (menjadi PNS) maupun PPPK jangan lagi membebani daerah,” kata Bupati Karolin.(fat/jpnn)