Polemik Surat Misterius yang Berujung Serius, Gubernur Ini Bakal Digugat
Sengketa Informasi Review Perpres 51/2014“Sekali lagi, alasannga terlalu mengada-ngada. Padahal, jika Koster ingin berjuang bersama- sama rakyat, seharusnya surat ini di buka saja. Salinan surat yang kami minta juga untuk kepentingan publik,” pinta Untung seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali, Wayan Adi Sumiarta membenarkan WALHI Bali mengirimkan surat keberatan ke pihak Koster, Kamis (31/1) siang.
Kini, pihak WALHI Bali menunggu Koster memberikan surat salinan. Berdasar undang-undang, Koster diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk menjawab soal ini.
“Jika tak menjawab, maka WALHI dapat mengajukan sengketa informasi. Jadi kita menunggu selama 30 hari kerja untuk Gubernur Bali berpikir,” sebutnya.
Adi berharap agar Gubernur Bali mau memberikan salinan tersebut sebelum batas akhir waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut.(rb/ara/mus/JPR)