Polemik Surat Misterius yang Berujung Serius, Gubernur Ini Bakal Digugat
Sengketa Informasi Review Perpres 51/2014jpnn.com, DENPASAR - Polemik surat misterius Gubernur Bali Wayan Koster yang dikirimkan ke Presiden Jokowi terkait review Perpres No 51 Tahun 2014 pada 28 Desember 2018 lalu berujung serius.
Pasalnya, Gubernur Koster bisa disengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Untuk diketahui, Koster sebelumnya menolak membuka surat tersebut sebagaimana permintaan WALHI Bali.
Padahal, menurut WALHI Bali, surat tersebut semestinya terbuka untuk publik. “Gubernur Koster membuat alasan yang mengada-ngada
untuk tidak mau membuka salinan surat yang dikirimkan ke Presiden tersebut,” ujar Direktur WALHI Bali Made Juli Untung di Denpasar, Kamis (31/1) sore.
BACA JUGA: Tim Kunker Komisi VI DPR Dikecewakan Gubernur Bali
Untuk itu, pihak WALHI Bali mengajukan surat keberatan karena Koster menolak untuk memberikan salinan surat terkait usulan merevisi perpres 51 tahun 2014, khususnya di kasus Teluk Benoa.
Keberatan yang diajukan WALHI Bali, antara lain menyangkut pihak Gubernur Bali yang salah tafsir terkait pasal 2 ayat 2 UU KIP,
pernyataan Koster tentang mempengaruhi proses negosiasi dengan Presiden dan termasuk keamanan menjelang Pemilu serentak.