Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Pastikan Tindakan Anies Baswedan Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 tidak sah.
Menurut dia, kenaikan UMP 5,1 persen bukan keputusan Pemerintah DKI, tetapi keputusan sepihak Gubernur Anies Baswedan.
Anies seharusnya menetapkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mengacu pada aturan tersebut, penetapan UMP berakhir pada 21 November 2021 lalu, bukan yang ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember.
"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan, ya berarti tidak sah," ucap Adi, Selasa (28/12).
Dia menyebutkan, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu justru memberikan contoh tidak baik mengenai kepatuhan hukum di Indonesia.
Pengusaha, kata dia, kemungkinan hanya mengikuti kenaikan UMP sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
"Perlu kami sampaikan sekali lagi, pengusaha akan jalankan peraturan dan putusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," kata dia.