Komisi B Tuding Anies Lakukan Politisasi Saat Revisi UMP DKI 2022
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menuding Gubernur Anies Baswedan melakukan politisasi saat revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Menurut Pandapotan, Anies menuruti permintaan buruh atau serikat pekerja agar memperoleh simpati dan dukungan.
Pasalnya, Anies dianggap rela melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, demi menuruti keinginan buruh.
Hal itu diutarakan Pandapotan dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Senin (27/12).
“Pak jangan dimainin aturan buruh, buruh jangan dimainkan, jangan berpolitik terhadap buruh. Kalau mau berpolitik terhadap buruh, berikan partai politik buruh bukan seperti ini caranya,” ucap Pandapotan dalam rapat tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga menuding Anies melakukan pencitraan agar dianggap berpihak kepada buruh.
Dia berujar, Anies seharusnya memperhitungkan kemampuan semua pengusaha bukan hanya pengusaha besar ketika menaikkan UMP.
“Kalau mau pencitraan, bapak bangun citra yang bagus bukan seperti ini jangan memanfaatkan buruhlah, kasihan buruh," kata dia.