Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan

Selasa, 21 Desember 2021 – 22:48 WIB
Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan - JPNN.COM
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.

"Sikap kami adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Selasa (21/12).

Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Chairul juga mengatakan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Dia menyontohkan salah satunya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.

Chairul menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

Kemnaker siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News