APINDO Ogah Menuruti Keputusan Gubernur Anies Menaikkan UMP DKI 2022
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ogah mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
APINDO bakal kukuh menolak bila nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan kenaikan UMP yang direvisi oleh Gubernur Anies.
UMP DKI Jakarta yang menjadi patokan APINDO mengacu pada keputusan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani saat konferensi pers pada Senin (20/12).
"Sudah klir, kami tidak setuju (kenaikan terbaru, red). Dalam pergub yang melalui dewan pengupahan daerah sudah keluar SK Gubernur 21 November," ucap Hariyadi.
Dia menuding Gubernur Anies merevisi besaran UMP 2022, karena mendapatkan tekanan dari para buruh melalui berbagai unjuk rasa yang digelar.
Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa Anies membuat keputusan soal UMP DKI 2022 karena ditekan.
Dia mengingatkan bahwa masalah pengupahan harus melihat secara holistik dan mengacu pada tatanan aturan yang ada.