Polisi akan Garap Penjemput Paksa Jenazah Corona
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur akan menindaklanjuti masalah pengemudi ojek online yang melakukan aksi solidaritas, dengan menjemput paksa rekannya berinisial DAW (39) yang dilaporkan meninggal dunia karena COVID-19, di RSUD dr Soetomo Surabaya, Minggu (7/6).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dengan mengedepankan langkah edukasi dan preventif.
"Kapolda Jawa Timur menyampaikan kami harus melakukan penegakan hukum, tapi secara solutif dan humanis. Tapi kami juga mempelajari aspek sosiologisnya, bagaimana solusinya dan tentu harus memberikan edukasi ke masyarakat," ujarnya.
Selain langkah hukum, kata dia, Polda Jatim juga mempelajari aspek sosiologis yang mengedepankan 3T yakni testing, tracing hingga treatment pada pengemudi ojek daring hingga keluarga yang memakamkan tanpa protokol COVID-19.
Untuk upaya 3T yang dilakukan, Truno akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jatim.
Hal ini, lanjut dia, penting agar para rekan pengemudi daring dan keluarga yang tertular bisa diidentifikasi dan dilakukan treatment agar tidak menular.
"Itukan ada orang dalam risiko (ODR), tentunya kami harus melakukan testing. Setelah ada hasilnya ternyata reaktif dan harus tes usap. Kemudian yang kedua tracing pada rekan pengemudi daring atau pihak keluarga yang ikut memakamkan. Setelah itu dilakukan treatment apabila hasilnya positif, itu tugasnya pemerintah daerah dibantu Polri," tuturnya.
Perwira menengah dengan tiga melati itu mengakui, di Indonesia memang ada tradisi untuk memberi penghormatan terakhir pada rekan atau keluarga yang meninggal.