Polisi Amankan 32 TKI Ilegal
Sabtu, 29 Maret 2014 – 10:39 WIB
BATAM - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Polresta Barelang. Mereka dianggap ilegal saat masuk wilayah Indonesia. Para TKI itu pun langsung dibawa ke salah satu pelabuhan tikus di daerah Nongsa pada Kamis (27/3) pukul 23.00 WIB.
Rombongan TKI itu berangkat dari pelabuhan tikus di daerah Johor Bahru, Malaysia. ''Ada 32 orang,'' ungkap Hardi.
Dari Malaysia ke Batam, mereka menaiki satu perahu kayu kecil. Para TKI tersebut duduk berdampingan satu sama lain. ''Biasa lah, macam begitulah kalau keluar gelap,'' kata ayah satu anak itu.