Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari
jpnn.com, JAKARTA - Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksono mengungkap bahwa Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap pengendara di jalan raya. Tetapi juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Chrysnanda, TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
BACA JUGA: Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara
"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," ungkapnya.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, kata dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Kapolri Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Humas Berprestasi
"Kalaupun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin. Jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan, maka akan diuji ulang,” jelasnya.