Upaya Korlantas Polri Agar Smart SIM Tidak Menuai Polemik
jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan inovasi baru bernama Smart SIM pada 22 September 2019. Inovasi baru ini memungkinkan pengemudi menaruh saldo maksimal Rp 2 juta di dalam Smart SIM yang dapat digunakan membayar e-Toll dan e-payment.
Demi memuluskan rencana tersebut, Korlantas pun tengah merancang rumusan terbaik agar Smart SIM tidak menuai permasalahan di kemudian hari. Terutama, ketika terjadi penyitaan atas Smart SIM bersaldo.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menuturkan, wajar bagi polisi menyita sebuah SIM ketika pengemudi melanggar lalu lintas. Begitu pun terhadap Smart SIM bersaldo. Polisi berhak menyita Smart SIM ketika pemilik melanggar lalu lintas.
"Kami sedang melakukan rumusan-rumusan itu, yang namanya SIM itu disita, kan, boleh saja," ucap dia ditemui awak media di kantor Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara
Menurut Refdi, nantinya pengemudi yang ingin mengisi saldo di Smart SIM, lebih dahulu membuat sebuah pernyataan. Dalam pernyataan tersebut, pengemudi tidak keberatan Smart SIM disita meskipun terdapat saldo di dalamnya.
"Sebelum dilakukan aktivasi, untuk cip dalam penggunaan uang elektronik, itu masing-masing membuat pernyataan. Pernyataannya kira-kira begini, saya menyatakan dengan sesungguhnya dan tidak keberatan manakala aparat kepolisian melakukan penyitaan terhadap SIM," ucap Refdi.
Hanya saja, ditekankan Refdi, polisi berlaku transparan terhadap pengemudi yang memiliki saldo di Smart SIM. Sebab, penyitaan dilakukan terhadap Smart SIM, bukan terhadap saldo di dalamnya.