Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL

Senin, 09 Maret 2020 – 19:16 WIB
Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bersama Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita memotong dump truk di GIICOMVEC 2020. Foto: Dedi Sofian/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri bakal menindak para pengusaha yang sengaja memakai kendaraan overdimension overload atau ODOL dalam melakukan pengiriman barang. Bahkan, polisi tak segan memberikan hukuman pidana kepada para pelakunya.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di dalam tol. Terlebih untuk kecelakaan massal dan fatal yang biasa disebabkan kendaraan ODOL.

“Dalam tol itu kan ada ketentuannya, minimal kecepatan 60 kilometer per jam, tetapi kendaraan ODOL ini hanya 20 kilometer per jam,” kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3).

Karena lambannya laju kendaraan ODOL, membuat pengemudi di belakang bisa menabrak dan terjadi kecelakaan fatal hingga beruntun.

“Makanya penindakan ini harus dilakukan. Apalagi sudah banyak kecelakaan karena kendaraan ODOL ini,” kata Istiono.

Tak hanya menindak pihak pengusaha, polisi juga akan menilang sopir yang kedapatan membawa kendaraan bermuatan lebih atas pandangan lalu lintas.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, ancaman pidana yang dia maksud ada pada Pasal 277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 itu berbunyi, 'Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.

Sanksiuntuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277. Hukuman pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close