Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini

Jumat, 17 Desember 2021 – 18:05 WIB
Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini - JPNN.COM
Oknum polisi di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia. 

Maswan mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Kombes Hadi terlalu dini untuk disampaikan. 

Sebab menurutnya, Eva Susmar selaku pelapor saja belum dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Sumut.

Eva diketahui melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam pada 15 Desember 2021. 

"Kami selaku kuasa hukum menilai pernyataan tersebut prematur, terlalu dini. Klien kami sebagai pelapor pun belum diperiksa, demikian juga saksi-saksi," kata Maswan kepada JPNN.com, Jumat (17/12). 

Maswan juga mempertanyakan dasar Kombes Hadi menyimpulkan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut tidak terbukti. 

"Itu dasarnya apa, kami juga tidak tahu sedangkan pelapor saja belum dimintai keterangan," jelasnya. 

Sebelumnya, Kombes Hadi membantah adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar Munthe.  

Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close