Polisi Batam Tangkap Tiga Petugas BNN Gadungan
"Dari kasus itu, korban membuat laporan ke Polresta Barekang. Dari laporan yang kami terima, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mempunyai peranan yang berbeda," bebernya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, dua pucuk senjata jenis air soft gun, beberapa unit ponsel dan nomor polisi mobil palsu. Sejauh ini, para tersangka itu sudah melakukan aksinya selama 5 bulan.
"Dari pengakuannya, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 24 lokasi yang berbeda. Sementara dari laporan yang ki9ta terima ada 4 laporan polisi. Kita minta kepada masyarakat yang jadi korban untuk segera lapor kepada kita," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (egi)