Polisi Bebaskan Pria yang Mengalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing
jpnn.com, BENGKALIS - Polisi akhirnya menyelesaikan perkara pria berinisial RH (22) yang jadi tersangka karena mengalungkan bendera merah putih kecil ke leher anjing di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Proses RJ dilakukan setelah para pihak pelapor yakni masyarakat mencabut laporannya di Polres Bengkalis.
Pencabutan laporan itu setelah RH menyampaikan penyesalan, permohonan maaf, dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada bendera merah putih di Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8).
“Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka dan bersepakat untuk mencabut laporan dan perkara, kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Setelah dilakukan mekanisme RJ, RH akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan sejak 11 Agustus 2023.
Sebelumnya RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, gegara diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
RH diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Video RH viral di media sosial. Dia mengalungkan bendera merah putih kecil di leher anjing,” lanjut AKBP Bimo.