Polisi Beber Kronologis Penangkapan Rio Reifan
Dalam penangkapan itu, Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok, dan dua buah korek. Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pasalnya, Rio juga pernah ditangkap kasus serupa pada Januari 2015.
Ketika itu, Rio ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.
Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017. Saat itu aparat sedang patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Rio ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus kecil. (cuy/jpnn)