Polisi Beber Motif Remaja Ikut Tawuran di Jaktim dan Bekasi, Oh Ternyata
Senin, 02 Agustus 2021 – 19:49 WIB
Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.
Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)